Jl. Ki Kuwu No. 02 Desa Gegesikkulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Kode Pos 45164

Jumat, 23 Maret 2018

SK Kemit





KEPUTUSAN KUWU GEGESIKKULON
NOMOR:900/kep .– Des /2016

TEN TAN G

PENETAPAN HONOR KEMIT / PENJAGA KANTOR
DESA GEGESIKKULONKECAMATAN GEGESIK

KUWU GEGESIKKULON

Menimbang
:
a.
untuk menunjang Kebersihan dan keamanan kantor Desa maka Perlu adanya Kemit atau Penjaga kantor Desa;


b.
bahwaberdasarkan     pertimbangan     sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu di susun ketentuan mengenai besaran honor kemit/ penjaga kantor yang ditetapkan dengan Keputusan kuwu.




Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara  RepublikIndonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan   Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   6Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


3.


PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pedoman  Pengeloalaan  Keuangan Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 2093);


4.
Peraturan   Daerah   Kabupaten   Cirebon   Nomor   2Tahun  2015  tentang  Pemerintah  Desa  dan  BadanPermusyawaratan Desa (Lembaran Daerah KabupatenCirebon Tahun 2015Nomor2, Seri E.1);


5.
PeraturanBupati Cirebon Nomor 25Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015Nomor25, Seri E.20).


6.
Peraturan    Bupati Cirebon Nomor 138 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016(Berita Daerah KabupatenCirebon Tahun 2015 Nomor 138, Seri E.123).


7.
Peraturan Desa Gegesikkulon Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenagan Lokal Berskala Desa ( Lembran desa Gegesikkulon Nomor 8 tahun 2016 ).





:






MEMUTUSKAN

Menetapkan
:


KESATU


Menetapkan nama nama tersebut di bawah ini sebagai kemit / Penjaga desa Gegesikkkulon :



1.
Nama
:
TARSIM




Umur
:
55 TAHUN




Alamat
:
Blok 01 Rt 001 Rw 001 Desa Gegesikkulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten cirebon



2.
Nama
:
WARSIYA




Umur
:
30 Tahun




Alamat
:
Blok 01 Rt 002 Rw 003 desa Gegesikkulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon



3.
Nama
:
ARKIMA




Umur
:
70 Tahun




Alamat
:
Blok 05 Desa Gegesikkuon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon




KEDUA
:

Besaranhonorkemit/penjagakantordianggarkanDari APBDesa tahunAnggaran2016sebagaimanadimaksudpada DiktumKESATUMasing masing Sebesar Rp 4.800.000,-(Empat juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);




KETIGA
:

Keputusan  inimulai berlaku sejaktanggal ditetapkan selama1(Satu)TahunAnggaran2016,dengan   ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.





Di Tetapkan di
:
Gegesikkulon

Pada Tanggal
:
22 Pebruari 2016






KUWU GEGESIKKULON












GATOT SUTRISNO


   Tembusan :
Yth. CAMAT GEGESIK


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support