Jl. Ki Kuwu No. 02 Desa Gegesikkulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Kode Pos 45164

Kamis, 15 September 2016

Lembaran desa No 05 tahun 2016( perdes PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA GEGESIKKULON)



                                    LEMBARAN DESA GEGESIKKULON          



NOMOR 05 TAHUN 2016
 

PERATURAN DESA GEGESIKKULON
NOMOR : 05 TAHUN 2016

TENTANG
PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA GEGESIKKULON
 KECAMATAN GEGESIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU GEGESIKKULON
Menimbang
:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasa 110 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Milik Desa.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);





2.      Undang undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5280);





3.      Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).





4.      Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana  telah diubah dengan undang undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4657);





5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );





6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);





7.  Peraturan    Menteri    Dalam    Negeri    Nomor    111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
      Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);





8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentangPengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);





9.  Peraturan   Menteri   Desa   Pembangunan   Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

`



10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang   Pengelolaan   Aset   Desa   (Berita   Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);





11. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 44, Seri E.31);





12. Peraturan  Bupati  Cirebon  Nomor  44  Tahun  2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 44, Seri E.31);





13. Peraturan  Bupati  Cirebon  Nomor  11  Tahun  2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun
2015 Seri E.8);





14. Peraturan  Bupati  Cirebon  Nomor  121  Tahun  2015 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 121 Tahun 2015 Seri E.111);





15. Peraturan  Bupati  Cirebon  Nomor  122  Tahun  2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 122 Tahun
2015 Seri E.112);


Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGESIKKULON
DAN
KUWU GEGESIKKULON
M E M U T U S K AN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA GEGESIKKULON

BAB I
 KETENTUAN UMUM
 Pasal 1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :


1.   Daerah adalah Kabupaten Cirebon;


2.   Bupati adalah Bupati Cirebon;


3.   Camat adalah Camat Gegesik;


4.   Desa adalah Desa Gegesikkulon;


5.   Kuwu adalah Kuwu Gegesikkulon;


6.   Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Gegesikkulon;


7.   Badan   Permusyawaratan   Desa   yang   selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Gegesikkulon;


8.   Peraturan Desa Adalah Peraturan Desa Gegesikkulon;


9.   Peraturan Kuwu adalah Peraturan Kuwu Gegesikkulon;


10. Keputusan Kuwu adalah keputusan Kuwu Gegesikkulon;


11. Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja   Desa   yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah APB Desa Gegesikkulon;


12. Kekayaan  Desa  adalah  barang  milik  Desa  yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;


13. Tanah  Kas  Desa  adalah  barang  milik desa berupa tanah yang perolehannya didasarkan pada hak pakai atau hak lainnya, baik yang sudah ada bukti hak (sertifikat) maupun yang ada bukti hak berdasarkan hak         adat    dan    atau    berdasarkan    ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pengaturannya harus dituangkan dalam peraturan desa;


14. Inventarisasi   adalah   kegiatan   untuk   melakukan pendataan,  pencatatan     dan     pelaporan     hasil pendataan kekayaan milik Desa;


15. Perencanaan       kebutuhan       adalah       kegiatan merumuskan        rincian   kebutuhan   Kekayaan   Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang;


16. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna         atau   bangun   guna   serah   dengan   tidak mengubah status Kekayaan Desa;


17. Sewa adalah pemanfaatan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai;


18. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam    jangka   waktu   tertentu   tanpa   menerima imbalan;


19. Kerjasama  pemanfaatan  adalah  pemanfaatan    aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka  meningkatkan pendapatan Desa;


20. Bangun  Guna  Serah  adalah  Pemanfaatan  Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan   dan   atau   sarana   berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;


21. Bangun  Serah  Guna  adalah  Pemanfaatan  Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan   dan   atau   sarana   berikut fasilitasnya,   dan  setelah  selesai  pembangunannya diserahkan   kepada    Pemerintahan    Desa    untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati;


22. Pengamanan    adalah    Proses,    cara    perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif;


23. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa;


24. Penghapusan   adalah   kegiatan   menghapus   atau meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang,  Pengguna  Barang,  dan  atau kuasa   pengguna   barang   dari   tanggung   jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya;


25. Pemindahtanganan  adalah  pengalihan  kepemilikan aset Desa;


26. Tukar      menukar adalah      pemindahtanganan kepemilikan   asset Desa   yang   dilakukan   antara pemerintah    desa dengan    pihak    lain    dengan penggantiannya dalam bentuk barang;


27. Penjualan   adalah   pemindahtanganan   aset   Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang;


28. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan asset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan  yang  dipisahkan  untuk  diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa;


29. Penatausahaan  adalah  rangkaian  kegiatan  yang  di lakukan      meliputi   pembukuan,   inventarisasi   dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


30. Pelaporan   adalah   penyajian   keterangan   berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa;


31. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data atau fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode atau teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa;


32. Tanah Desa   adalah   tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber asli   desa   dan   atau   untuk kepentingan sosial;


33. Tanah Bengkok adalah salah satu tanah Desa yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa yang digunakan untuk tambahan tunjangan Kuwu dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap;


34. Tanah  Pangonan  adalah  tanah  negara  yang  pada jaman kolonial   belanda   diberikan   kepada   Desa sebagai  milik    desa    bagi    keperluan    padang penggembala;


35. Tanah Pengganti adalah lokasi pengganti atas Tanah Kas Desa yang dilepas atau dimohon atau tukar menukar;


36. Pengarem    arem    adalah    pemberian    tunjangan kesejahteraan kepada Kuwu yang habis masa jabatan atau Perangkat Desa yang telah berhenti;


37. Inventarisasi   adalah   kegiatan   untuk   melakukan pendataan,  pencatatan,    dan    pelaporan    hasil pendataan aset Desa;


38. Kodefikasi  adalah  pemberian  kode  barang  pada  aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

BAB II
JENIS KEKAYAAN DESA
Pasal 2


(1)  Jenis Kekayaan Desa terdiri atas :


a.    Tanah kas desa;


b.   Bangunan desa;


c.    Lain-lain kekayaan milik desa.


(2)  Tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah barang milik desa berupa :


a.     tanah bengkok, dengan luas kurang lebih 413.000m2 ( 41.3 Ha );


b.     tanah titisara, dengan luas kurang lebih 241.500 m2 (24.15 Ha );


c.      tanah kas desa lainnya yang digunakan untuk sarana dan   prasarana   kepentingan   umum, dengan luas kurang lebih 37.089 m2 ( 3.7 Ha ).


(3)  Lain-lain kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i antara lain :


a.    Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;


b.   barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga;


c.    barang    yang    diperoleh    dari    hibah    atau sumbangan atau sejenisnya;


d.   barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian        atau  kontrak  dan  lain-lain  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;


e.    hak Desa dari Dana Perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;


f.     hibah  dari  Pemerintah,  Pemerintah  Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;


g.    hibah  dari  pihak  ketiga  yang  sah  dan  tidak mengikat; dan


h.   hasil kerjasama desa.


(4)  Kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh melalui :


a.    pembelian;


b.   sumbangan;


c.    swadaya dan hasil gotong royong masyarakat;


d.   bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah maupun pihak lain; dan


e.    bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


(5)  Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak mengurangi kewajiban – kewajiban pihak penyumbang kepada desa.


(6)  Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) huruf b  yang  berbentuk  barang,  dicatat  sebagai barang inventaris kekayaan milik desa dalam buku administrasi desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(7)  Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) huruf b yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APBDesa.

BAB III
PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA

Pasal 3

(1)  Kuwu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang    dan    bertanggungjawab    atas pengelolaan aset desa.

(2)  Kuwu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:

a.    menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;

b.   menetapkan  pembantu  pengelola  dan  petugas atau pengurus aset desa;

c.    menetapkan   penggunaan,   pemanfaatan   atau pemindahtanganan aset desa;

d.   menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;

e.    mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;

f.     menyetujui     usul     pemindahtanganan     dan penghapusan aset      desa      sesuai     batas kewenangan; dan

g.    menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan atau bangunan.

(3)  Aset   desa   yang   bersifat   strategis   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

(4)  Dalam     melaksanakan     kekuasaan     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.

(5)   Perangkat  Desa  sebagaimana  dimaksud  ayat  (4) terdiri dari:

a.    Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan

b.   Unsur Perangkat   Desa sebagai pengurus aset desa

(6)  Pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari Kepala Urusan

Pasal  4

(1)  Sekretaris  Desa  selaku  pembantu  pengelola  aset sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   3   ayat   (5) huruf a, bertanggungjawab :

a.    Meneliti rencana kebutuhan aset desa;

b.   meneliti  rencana  kebutuhan  pemeliharan  aset desa;

c.    mengatur          penggunaan,          pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui Kuwu;

d.   melakukan    koordinasi    dalam    pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan

e.    melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.

(2)  Pengurus  aset  desa  sebagaimana  dimaksud  pada
Pasal 3 ayat (5) huruf b, bertanggungjawab :

a.    mengajukan rencana kebutuhan aset desa;

b.   mengajukan          permohonan          penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kuwu;

c.    melakukan inventarisasi aset desa;

d.   mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan

e.    menyusun   dan   menyampaikan   laporan   aset desa.

Pasal 5

(1)  Pengelolaan    kekayaan    milik    Desa    merupakan rangkaian kegiatan    mulai    dari    perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan,    pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan,   penilaian,   pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan milik Desa.

(2)  Pengelolaan       kekayaan       desa       dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;

(3)  Pengelolaan     kekayaan     milik     Desa     bertujuan meningkatkan          kesejahteraan  masyarakat  Desa  dan meningkatkan pendapatan Desa.

Pasal 6

(1)  Pengelolaan  kekayaan  milik  Desa  yang  berkaitan dengan  penambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan peraturan Desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa;

(2)  Kekayaan   milik   Desa   dilarang   diserahkan   atau dialihkan kepada  pihak  lain  sebagai  pembayaran tagihan atas Pemerintah Desa;

(3)  Kekayaan   milik   Desa   dilarang   digadaikan   atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Pasal 7

(1)  Kekayaan milik Desa diberi kode barang dalam rangka pengamanan.

(2)  Kekayaan  milik  desa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dicantumkan pada buku administrasi desa.

(3)  Kekayaan  milik  desa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atas nama  desa  dapat  berupa  Buku  Letter  C,  buku rincikan, Girik, akta jual beli, akta hibah dan atau sertifikat.

Pasal 8

(1)  Biaya  pengelolaan  kekayaan  desa  dibebankan  pada
APBDesa;

(2)  Pertanggungjawaban    pengelolaan    kekayaan    desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBDesa.

BAB IV
PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENGGUNAAN
KEKAYAAN MILIK DESA
Bagian  Kesatu
Perencanaan

Pasal 9

(1)  Kegiatan perencanaan kebutuhan dalam pengelolaan kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal   5   ayat   (1),   dituangkan   dalam   Rencana PembangunanJangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun;

(2)  Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan   ditetapkan      dalam      APBDesa      setelah memperhatikan ketersediaan kekayaan atau aset desa yang ada.

Bagian Kedua
Pengadaan

Pasal 10

(1)  Kegiatan  pengadaan  aset  desa  dalam  pengelolaan kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip efisien, efektif,   transparan   dan   terbuka, bersaing, adil atau tidak      diskriminatif dan akuntabel.

(2)  Pengadaan  barang/jasa  di  desa  berpedoman  pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Bagian Ketiga
Penggunaan

Pasal 11

(1)  Penggunaan kekayaan milik desa dalam pengelolaan kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal   5    ayat    (1),    ditetapkan    dalam    rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2)  Status penggunaan kekayaan milik Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kuwu.

BAB V
PEMANFAATAN KEKAYAAN MILIK  DESA
Bagian Kesatu
Pemanfaatan

Pasal 12

Pemanfaatan kekayaan milik desa dilakukan dengan cara :

a.     Sewa;

b.     Pinjam Pake;

c.     kerjasama pemanfaatan;

d.     bangun guna serah dan bangun serah guna.

Pasal 13

(1)  Pemanfaatan   kekayaan   desa   dengan   cara   sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dengan ketentuan :

a.    menguntungkan desa;

b.   jangka   waktu   1   (satu)   tahun   dan   dapat diperpanjang;

c.    dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa;

d.   tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.

(2)  Pemanfaatan kekayaan desa dengan cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dilakukan dengan ketentuan :

a.    hanya dilakukan antar Pemerintah Desa;

b.   obyek  pinjam  pakai  kecuali  tanah  desa  dan bangunan;

c.    jangka  waktu  paling  lama  7  (tujuh)  hari  dan dapat diperpanjang;

d.   dilakukan dengan perjanjian pinjam pakai.

(3)  Perjanjian pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :

a.    pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;

b.   obyek perjanjian pinjam pakai;

c.    jangka waktu;

d.   hak dan kewajiban para pihak;

e.    keadaan  diluar  kemampuan  para  pihak  (force majeure); dan

f.     peninjauan pelaksanaan perjanjian.

(4)  Perjanjian  sewa  menyewa  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat :

a.    pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;

b.   obyek perjanjian sewa menyewa;

c.    jangka waktu;

d.   hak dan kewajiban para pihak;

e.    penyelesaian perselisihan;

f.     keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g.    peninjauan pelaksanaan perjanjian.

(5)  Penetapan   besaran   nilai   tarif   sewa   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mempertimbangkan dan memperhatikan nilai produktifitas dan harga umum setempat.

(6)  Segala   biaya   yang   timbul   akibat   adanya   sewa menyewa  kekayaan  desa  menjadi  tanggungan pemohon atau penyewa.

(7)  Dalam hal salah satu pihak melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1)  Setelah jangka waktu sewa berakhir, pemohon sewa berkewajiban menyerahkan kekayaan desa kepada Pemerintah Desa yang dituangkan dalam berita acara.

(2)  Dalam hal pemohon sewa mengajukan perpanjangan sewa, maka permohonan tersebut harus disampaikan kepada kuwu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.

(3)  Pemohon sewa tidak dibenarkan menyewakan kepada pihak lain.

Pasal 15

Pemanfaatan   kekayaan   desa   dengan   cara   sewa   yang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pasal 16

Pemanfaatan Kekayaan Desa Dengan Cara Kerjasama Pemanfaatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal N12 Huruf C, Berpedoman Pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan kekayaan Desa dan Peraturan Menteri dalam Negeri  Nomor  1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan asset Desa.

Pasal 17

Pemanfaatan kekayaan desa berupa bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf  d,  berpedoman  pada  Peraturan  Bupati  Nomor  44
Tahun  2011  tentang  Tata  Cara  Pengelolaan  Kekayaan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Bagian Kedua
Hasil Pemanfaatan

 Pasal 18

(1)  Hasil pemanfaatan kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, pasal 15, pasal 16, dan pasal 17 merupakan pendapatan desa.

(2)  Pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan pada kelompok pendapatan asli desa (PAD Desa).

(3)  Pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)      sebagai   penerimaan   desa   wajib   seluruhnya disetorkan pada rekening kas desa dan ditetapkan dalam peraturan desa tentang APBDesa.

Pasal 19

(1)  Hasil   pemanfaatan   kekayaan   milik   desa   yang merupakanpendapatan   asli   desa   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam berita acara     musyawarah     desa     untuk     menunjang penyelenggaraan kegiatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

(2)  Mekanisme  pencairan  atau  penarikan  dana  dari rekening kas   desa   berpedoman   pada   Peraturan Bupati Cirebon  Nomor  25  Tahun  2015  tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
                                             
                                                BAB VI
PEMANFAATAN, PENGOLAHAN DAN HASIL PEMANFAATAN
 TANAH KAS DESA
Bagian Kesatu

Pemanfaatan / peruntukan
Paragraph 1
Tanah Titisara
Pasal 20

Pemanfaatan Tanah Titisara digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat

Pasal 21

Pemanfaatan tanah bengkok digunakan untuk tambahan tunjangan Kuwu dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap.


Bagian kedua
Pengelolaan
Paragraf 1

Pengelolaan tanah titisara
Pasal 22


(1)  Pengelolaan tanah titisara dilakukan dengan sistem lelang terbuka.


(2)  Sistem lelang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat desa setempat dan penetapan harga lelang berdasarkan hasil penawaran tertinggi dari peserta lelang.


(3)  Lelangan tanah titisara sebagaimana dimaksud pada ayat   (2)   dilakukan   oleh   Panitia   Lelang   yang ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.


(4)  Panitia lelang sebagaimana dimaksud padaayat (3)terdiri dari :


a.    Kuwu selaku penanggungjawab;


b.   Sekretaris Desa selaku ketua;


c.    Bendahara Desa selaku bendahara lelang;


d.   Juru   lelang   yang   berasal   dari    salah satuPerangkat Desa;


(5)  Lelangan tanah titisara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dihadiri oleh camat atau perangkat kecamatan yang ditunjuk dan disaksikan oleh unsur BPD.


(6)  Panitia lelang sebagaimana dimaksud padaayat (4)memiliki tugas sebagai berikut :


a.    Membuat   daftar   tanah   titisara   yang   akan dilelangkan;


b.   Menetapkan   standar   harga   terendah   tanah titisara yang akan dilelangkan berdasarkan hasil lelang tahun sebelumnya;


c.    Membuat berita acara lelangan titisara;


d.   Membuat perjanjian tertulis antara Kuwu dan pemenang lelang.


(7)  Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, memuat hak dan kewajiban dari pemerintah desa dan pemenang lelang.


(8)  Pemenang lelang memperoleh hak garap selama satu tahun, yang dimulai dari musim tanam rendeng berjalan, dan berakhir pada musim gaduh tahun berikutnya.


(9)  Pengelolaan  tanah  titisara  yang  dilakukan  dengan cara lelang tidak diperbolehkan mengubah batas tanah, mengubah penggunaan tanah pertanian menjadi        tanah  non  pertanian,  kecuali  telah  ada rekomendasi alih fungsi lahan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.


(10)   Mekanisme lelang tanah titisara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kuwu.

Paragraf 2
                             Pengelolaan tanah Bengkok sebagai hak garap

   Pasal 23


(1)  Kuwu  dan  perangkat  desa  diberikan  penghasilan tambahan berupa hak garap tanah bengkok.


(2)  Kuwu  menetapkan  lokasi  tanah  bengkok  dan  luas tanah bengkok sebagai hak garap untuk Kuwu dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Kuwu.


(3)  Penetapan  luas  tanah  bengkok  sebagai  hak  garap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan potensi kekayaan desa.

Pasal 24


(1)  Pemberian   dan   penyerahan   hak   garap   bengkok disesuaikan dengan musim garapan atau tanam.


(2)  Musim garapan atau tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :


a.    Musim rendeng tahun berjalan;


b.   Musim gaduh atau kemarau tahun berjalan;


c.    Musim rendeng tahun berikutnya;


d.   Musim gaduh atau kemarau tahun berikutnya;


(3)  Musim    rendeng    tahun    berjalan    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rentang waktunya adalah antara bulan oktober sampai dengan bulan april tahun berikutnya.


(4)  Musim    gaduh    atau    kemarau    tahun    berjalan sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   huruf   b, rentang waktunya adalah antara bulan mei sampai dengan bulan September.


(5)  Musim   rendeng   tahun   berikutnya   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, rentang waktunya adalah antara bulan oktober sampai dengan bulan april tahun berikutnya.


(6)  Musim   gaduh   atau   kemarau   tahun   berikutnya sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   huruf   d, rentang waktunya adalah antara bulan mei sampai dengan bulan September.

Bagian ketiga
Hasil Pemanfaatan
Paragraf 1
Tanah bengkok sebagai hak garap

Pasal 25



(1)  Hasil pemanfaatan hak garap bengkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak disetorkan pada rekening kas desa.


(2)  Hasil pemanfaatan Hak garap bengkok yang diterima oleh Kuwu dan Perangkat Desa disesuaikan dengan musim garapan atau tanam.


(3)  Perhitungan Hasil pemanfaatan hak garap bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi secara proporsional dalam 12 (dua belas) bulan.

Pasal 26



(1)  Bagi kuwu dan perangkat desa yang dilantik dalam rentang waktu musim gaduh tahun berjalan, maka hak garap bengkoknya diberikan mulai musim rendeng tahun berjalan.


(2)  Bagi kuwu dan perangkat desa yang dilantik dalam rentang waktu musim rendeng tahun berjalan, maka hak garap bengkoknya diberikan mulai musim gaduh tahun berjalan.


(3)  Bagi kuwu dan perangkat desa yang berhenti dalam rentang  waktu  musim  gaduh  tahun  berjalan,  maka hak garap bengkoknya sampai akhir musim gaduh tahun berjalan.


(4)  Bagi kuwu dan perangkat desa yang berhenti dalam rentang waktu musim rendeng tahun berjalan, maka hak garap bengkoknya sampai akhir musim rendeng tahun berjalan.


(5)  Perhitungan   selisih   bulan   dalam   rentang   waktu musim rendeng  atau  musim  gaduh  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3),dan (4) mengacu pada ketentuan pasal 25 ayat (3).



Pasal 27



Kuwu  dan  Perangkat  Desa  yang  diberhentikan  dengan tidak hormat, maka hak garapnya langsung dikembalikan setelah musim garapan atau tanam berjalan.

BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN KUWU DAN
PERANGKAT DESA
Bagian kesatu
Hak

Pasal 28



Kuwu dan Perangkat Desa mempunyai hak :


a.    Menerima hasil pemanfaatan dari pengelolaan hak garap bengkok sebagai tambahan tunjangan penghasilan;


b.   Mengelola  secara  penuh  hak  garap  bengkok  atau dapat dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak lain.


c.    Memperoleh pengarem-arem atau tunjangan kesejahteraanbagi    Kuwu telah habis masa jabatannya dan Perangkat Desa yang telah berhenti kecuali Kuwu dan perangkat desa yang diberhentikan dengan tidak hormat.


d.   pengarem-arem  atau  tunjangan  kesejahteraan  bagi Kuwu dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c, bersumber dari hasil pengelolaan tanah kas Desa.


e.    pengarem-arem  atau  tunjangan  kesejahteraan  bagi Kuwu dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus dimasukan dalam APBDesa.

Bagian kedua
 Kewajiban

 Pasal 29



Kuwu dan Perangkat Desa mempunyai kewajiban :


a.    Mempertahankan  dan  memelihara  keutuhan  luas tanah kas desa;


b.   Menjaga fungsi dan kualitas tanah kas desa;


c.    Membayar  biaya  pajak  bumi  dan  bangunan  tanah bengkok sebagai hak garap.


d.   Mengembalikan hak garap bengkok apabila sudah berhenti dari jabatan Kuwu maupun perangkat desa sesuai dengan ketentuan pasal 26.

Bagian ketiga
 Larangan

Pasal 30



Kuwu dan Perangkat Desa dilarang :


a.    Mengelola   tanah   bengkok   atau   dikerjasamakan pengelolaannya sebelum waktunya;


b.   Mengelola   tanah   bengkok   atau   dikerjasamakan pengelolaannya melebihi luas yang telah ditentukan;


c.    Mengelola   tanah   bengkok   atau   dikerjasamakan pengelolaannya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun garapan.


d.   Melakukan alih fungsi tanah bengkok;

BAB VIII
PENGAMANAN, PEMELIHARAAN DAN PELEPASAN
 KEKAYAAN MILIK DESA
 Bagian Kesatu

Pengamanan dan Pemeliharaan

Pasal 31



(1)  Pengamanan  dan  pemeliharaan  dalam  pengelolaan kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib dilakukan oleh Kuwu dan Perangkat Desa.


(2)  Pengamanan   dan   pemeliharaan   kekayaan   desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


a.    administrasi       antara       lain       pembukuan, inventarisasi,   pelaporan    dan    penyimpanan dokumen kepemilikan;


b.   fisik   untuk   mencegah   terjadinya   penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;


c.    pengamanan  fisik  untuk  tanah  dan  bangunan dilakukan dengan    cara    pemagaran    dan pemasangan tanda batas;


d.   selain    tanah    dan    bangunan    sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan


e.    pengamanan    hukum    antara    lain    dengan melengkapi bukti status kepemilikan.


(3)  pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan.

Bagian Kedua
Pelepasan Kekayaan Milik Desa
Paragraf 1

Penghapusan

Pasal 32



(1)  Penghapusan   kekayaan   milik   desa   merupakan kegiatan menghapus atau meniadakan kekayaan milik desa dari buku data inventaris desa.     


(2)  Penghapusan   kekayaan   milik   desa   sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (1)   dilakukan   dalam   hal kekayaan desa karena terjadinya, antara lain:


a.    beralih kepemilikan;


b.   pemusnahan kekayaan;


c.    sebab lain/hibah


(3)  Penghapusan   kekayaan   milik   desa   yang   beralih kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:


a.    pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain;


b.   putusan   pengadilan   yang   telah   berkekuatan hukum tetap.


c.    Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b, wajib menghapus  dari  daftar  inventaris  aset milik desa.


(4)  Pemusnahan   kekayaan   milik   desa   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan ketentuan:


a.    berupa     aset     yang     sudah     tidak     dapat dimanfaatkan                 dan  atau  tidak  memiliki  nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer;


b.   dibuatkan  Berita  Acara  pemusnahan  sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.


(5)  Penghapusan kekayaan milik desa karena terjadinya sebab lain/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain:


a.    hilang;


b.   kecurian; dan


c.    terbakar.

Pasal 33



Penghapusan kekayaan desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkandengan Keputusan Kuwu setelah mendapat persetujuan Bupati.

Pasal 34



(1)  Penghapusan  kekayaan  desa  selain   sebagaimana dimaksud\pada  Pasal  32  ayat  (3)  tidak  perlu mendapat persetujuan Bupati.


(2)  Penghapusan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.

Paragrap 2
Pemindahtanganan

Pasal 35



(1)  Bentuk   pemindahtanganan   kekayaan   milik   desa sebagaimana,meliputi:


a.     tukar menukar;


b.     penjualan;


c.     penyertaan modal Pemerintah Desa.


(2)  Pemindahtanganan   kekayaan   desa   sebagaimana dimaksudpada  ayat  (1)  berupa  tanah  dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.


(3)  Pemindahtanganan   kekayaan   desa   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pasal 36



Format Keputusan Kuwu tentang Penggunaan Aset Desa, Format Berita Acara dan Keputusan Kuwu tentang Penghapusan  Aset  Desa  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 11 ayat (2), dan Pasal  34 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
                                                                      
BAB V
 KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37


Pemberian pengarem-arem atau tunjangan kesejahteraan bagi Kuwu dan Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana    dimaksud    dalam    Pasal    28    huruf    c, diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kuwu.

Pasal 38


Kuwu dan Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini tetap mendapat hak atas hasil pemanfaatan dari pengelolaan tanah bengkok sampai habis masa tugasnya.

Pasal 39


Kuwu dan Perangkat Desa yang mengelola secara penuh hak garap bengkok atau dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak lain tetap berjalan sampai musim garapan atau  tanam  tahun  2018,  dan  selanjutnya  pengelolaan tanah bengkok dilakukan secara lelang.

BAB VI
 KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40


Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Pasal 41


Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Gegesikkulon yang sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 42


Agar Setiap Orang Dapat Mengetahui, Memerintahkan Pengundanan Peraturan Desa Ini Dalam Lembaran Desa.

Di tetapkan di
:
Gegesikkulon
Pada tanggal
:
16  Mei 2016




KUWU GEGESIKKULON








ttd





GATOT SUTRISNO







Di undangkan di
:
GEGESIKKULON
Pada tanggal
:
16 Mei 2016



SEKRETARIS DESA GEGESIKKULON





SANIJA


LEMBARAN DESA GEGESIKKULON TAHUN 2016 NOMOR 05 SERI E .2












Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support