LEMBARAN
DESA GEGESIKKULON
NOMOR 05 TAHUN 2016
PERATURAN DESA GEGESIKKULON
NOMOR : 05 TAHUN 2016
TENTANG
PENGELOLAAN
KEKAYAAN MILIK DESA GEGESIKKULON
KECAMATAN GEGESIK
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU GEGESIKKULON
Menimbang
|
:
|
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasa 110
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa
tentang Pengelolaan Kekayaan Milik Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
|
|
|
2.
Undang
undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum (lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2012 Nomor 22,
Tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5280);
|
|
|
|
|
|
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495).
|
|
|
|
|
|
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan undang undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang
undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4657);
|
|
|
|
|
|
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 );
|
|
|
|
|
|
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|
|
|
|
|
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
|
|
|
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentangPengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093);
|
|
|
|
|
|
9.
Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
|
|
`
|
|
|
|
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 53);
|
|
|
|
|
|
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Desa Dan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 44,
Seri E.31);
|
|
|
|
|
|
12. Peraturan
Bupati
Cirebon Nomor
44 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor
44, Seri E.31);
|
|
|
|
|
|
13. Peraturan Bupati
Cirebon
Nomor
11
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon
Nomor 11 Tahun
2015
Seri E.8);
|
|
|
|
|
|
14. Peraturan Bupati
Cirebon Nomor 121 Tahun
2015
tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 121 Tahun
2015 Seri E.111);
|
|
|
|
|
|
15. Peraturan Bupati
Cirebon Nomor 122 Tahun
2015
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah
Kabupaten Cirebon
Nomor 122 Tahun
2015
Seri E.112);
|
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA GEGESIKKULON
DAN
KUWU GEGESIKKULON
M E M U
T U S K AN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DESA TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK
DESA GEGESIKKULON
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
|
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
|
|
|
1. Daerah adalah
Kabupaten Cirebon;
|
|
|
2. Bupati adalah
Bupati Cirebon;
|
|
|
3. Camat adalah
Camat Gegesik;
|
|
|
4. Desa adalah
Desa Gegesikkulon;
|
|
|
5. Kuwu adalah
Kuwu Gegesikkulon;
|
|
|
6. Perangkat Desa
adalah Perangkat Desa Gegesikkulon;
|
|
|
7. Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya
disingkat BPD adalah
BPD Gegesikkulon;
|
|
|
8.
Peraturan Desa Adalah Peraturan
Desa Gegesikkulon;
|
|
|
9. Peraturan Kuwu
adalah Peraturan Kuwu Gegesikkulon;
|
|
|
10. Keputusan Kuwu
adalah keputusan Kuwu Gegesikkulon;
|
|
|
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
yang selanjutnya disingkat APB Desa
adalah APB Desa Gegesikkulon;
|
|
|
12. Kekayaan Desa
adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau
perolehan hak lainnya yang sah;
|
|
|
13. Tanah Kas Desa
adalah barang milik desa berupa tanah yang perolehannya
didasarkan pada hak pakai atau hak lainnya, baik yang sudah ada bukti hak
(sertifikat) maupun yang ada bukti
hak berdasarkan hak adat
dan
atau
berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan pengaturannya harus dituangkan dalam
peraturan desa;
|
|
|
14. Inventarisasi adalah kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan
dan
pelaporan hasil pendataan kekayaan milik Desa;
|
|
|
15. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Kekayaan Desa untuk menghubungkan pengadaan
barang yang telah ada
dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan
yang akan datang;
|
|
|
16. Pemanfaatan adalah
pendayagunaan Kekayaan Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai,
kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna atau bangun guna
serah
dengan tidak mengubah status Kekayaan Desa;
|
|
|
17. Sewa adalah
pemanfaatan Kekayaan Desa oleh pihak
lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai;
|
|
|
18. Pinjam pakai
adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan
Pemerintah Desa lain serta
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa
setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan;
|
|
|
19. Kerjasama pemanfaatan
adalah
pemanfaatan
aset Desa oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam
rangka meningkatkan pendapatan Desa;
|
|
|
20. Bangun Guna
Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara
mendirikan bangunan dan atau
sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh
pihak lain tersebut dalam jangka
waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;
|
|
|
21. Bangun Serah
Guna adalah Pemanfaatan
Barang
Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain
dengan cara mendirikan bangunan dan atau
sarana berikut fasilitasnya, dan
setelah
selesai
pembangunannya
diserahkan kepada Pemerintahan Desa
untuk didayagunakan dalam jangka waktu
tertentu yang disepakati;
|
|
|
22. Pengamanan adalah Proses, cara
perbuatan mengamankan aset Desa dalam
bentuk fisik, hukum, dan administratif;
|
|
|
23. Pemeliharaan adalah
kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa;
|
|
|
24. Penghapusan adalah kegiatan menghapus atau meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala
desa untuk membebaskan Pengelolaan
Barang, Pengguna Barang, dan
atau
kuasa pengguna barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang
yang berada dalam pengguasaannya;
|
|
|
25. Pemindahtanganan
adalah pengalihan kepemilikan aset Desa;
|
|
|
26. Tukar menukar adalah pemindahtanganan
kepemilikan asset Desa yang
dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain
dengan penggantiannya dalam bentuk barang;
|
|
|
27. Penjualan adalah pemindahtanganan aset
Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang;
|
|
|
28. Penyertaan
Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan asset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam
BUMDesa;
|
|
|
29. Penatausahaan adalah
rangkaian
kegiatan
yang
di
lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
|
|
30. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa
informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa;
|
|
|
31. Penilaian adalah
suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data atau fakta yang obyektif dan
relevan dengan menggunakan metode atau teknis
tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa;
|
|
|
32. Tanah Desa
adalah tanah yang dikuasai dan
atau dimiliki oleh Pemerintah
Desa sebagai salah satu sumber
asli desa
dan
atau
untuk kepentingan sosial;
|
|
|
33. Tanah Bengkok adalah salah
satu tanah Desa yang dikuasai dan atau dimiliki
oleh Pemerintah Desa yang digunakan untuk tambahan tunjangan Kuwu dan Perangkat
Desa lainnya selain penghasilan tetap;
|
|
|
34. Tanah
Pangonan
adalah tanah negara yang pada jaman
kolonial belanda diberikan kepada Desa sebagai milik desa bagi
keperluan padang penggembala;
|
|
|
35. Tanah Pengganti adalah lokasi
pengganti atas Tanah
Kas Desa yang dilepas atau dimohon
atau tukar menukar;
|
|
|
36. Pengarem arem
adalah pemberian tunjangan kesejahteraan kepada Kuwu yang habis masa jabatan atau Perangkat
Desa yang telah berhenti;
|
|
|
37. Inventarisasi adalah kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan,
dan
pelaporan hasil pendataan aset Desa;
|
|
|
38. Kodefikasi adalah pemberian kode
barang pada
aset Desa dalam rangka
pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
|
BAB II
JENIS KEKAYAAN
DESA
Pasal 2
|
|
(1) Jenis Kekayaan
Desa terdiri atas :
|
|
|
a.
Tanah kas desa;
|
|
|
b.
Bangunan desa;
|
|
|
c.
Lain-lain kekayaan milik desa.
|
|
|
(2) Tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a adalah barang milik desa berupa :
|
|
|
a.
tanah bengkok, dengan luas kurang
lebih 413.000m2 ( 41.3 Ha );
|
|
|
b.
tanah titisara, dengan luas kurang
lebih 241.500 m2 (24.15 Ha );
|
|
|
c.
tanah kas desa lainnya yang digunakan untuk
sarana dan prasarana
kepentingan umum,
dengan luas kurang lebih 37.089 m2 ( 3.7 Ha ).
|
|
|
(3) Lain-lain kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i antara lain :
|
|
|
a.
Barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
|
|
|
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya
dan atau lembaga dari pihak ketiga;
|
|
|
c.
barang yang
diperoleh dari
hibah atau sumbangan atau sejenisnya;
|
|
|
d.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian atau kontrak
dan
lain-lain
sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku;
|
|
|
e.
hak Desa dari Dana Perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
|
f.
hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota;
|
|
|
g.
hibah dari pihak
ketiga
yang
sah
dan tidak mengikat; dan
|
|
|
h.
hasil kerjasama desa.
|
|
|
(4) Kekayaan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh
melalui :
|
|
|
a.
pembelian;
|
|
|
b.
sumbangan;
|
|
|
c.
swadaya dan hasil gotong royong
masyarakat;
|
|
|
d.
bantuan dari pemerintah dan pemerintah
daerah maupun pihak lain; dan
|
|
|
e.
bantuan dari pihak ketiga
yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.
|
|
|
(5) Pemberian hibah
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf g dan sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, tidak mengurangi kewajiban – kewajiban pihak penyumbang kepada desa.
|
|
|
(6) Sumbangan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) huruf b yang berbentuk barang,
dicatat
sebagai
barang inventaris kekayaan milik
desa dalam buku administrasi desa sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|
|
(7) Sumbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(4)
huruf b yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APBDesa.
|
BAB III
PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA
Pasal 3
|
(1) Kuwu sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan
aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
|
|
(2) Kuwu sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
|
|
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
|
|
b.
menetapkan pembantu pengelola
dan
petugas
atau pengurus aset desa;
|
|
c.
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
|
|
d.
menetapkan kebijakan pengamanan
aset desa;
|
|
e.
mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui
musyawarah desa;
|
|
f.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
|
|
g.
menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan atau bangunan.
|
|
(3) Aset desa
yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e, berupa tanah kas desa,
pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan,
pelelangan hasil pertanian,
hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik
desa.
|
|
(4) Dalam melaksanakan kekuasaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kuwu dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada
Perangkat Desa.
|
|
(5) Perangkat Desa
sebagaimana
dimaksud
ayat
(4) terdiri dari:
|
|
a.
Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset
desa; dan
|
|
b.
Unsur Perangkat Desa sebagai pengurus aset desa
|
|
(6) Pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal
dari Kepala Urusan
|
Pasal 4
|
(1) Sekretaris Desa selaku
pembantu
pengelola aset sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal
3
ayat
(5) huruf a, bertanggungjawab :
|
|
a.
Meneliti rencana kebutuhan aset desa;
|
|
b.
meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset
desa;
|
|
c.
mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui Kuwu;
|
|
d.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;
dan
|
|
e.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
|
|
(2) Pengurus aset desa
sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 ayat (5) huruf b,
bertanggungjawab :
|
|
a.
mengajukan rencana kebutuhan aset
desa;
|
|
b.
mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang
diperoleh dari beban APBDesa dan
perolehan lainnya yang sah kepada Kuwu;
|
|
c.
melakukan inventarisasi aset desa;
|
|
d.
mengamankan dan memelihara aset desa yang
dikelolanya; dan
|
|
e.
menyusun dan
menyampaikan laporan aset desa.
|
Pasal 5
|
(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa
merupakan rangkaian kegiatan mulai dari
perencanaan,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,
penghapusan, pemindahtanganan,
penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kekayaan milik Desa.
|
|
(2) Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas
fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan
kepastian nilai;
|
|
(3) Pengelolaan kekayaan milik Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
dan
meningkatkan pendapatan Desa.
|
Pasal 6
|
(1) Pengelolaan kekayaan
milik
Desa
yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan
peraturan Desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa;
|
|
(2) Kekayaan milik
Desa dilarang diserahkan atau dialihkan kepada pihak
lain
sebagai
pembayaran
tagihan atas Pemerintah Desa;
|
|
(3) Kekayaan milik
Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk
mendapatkan pinjaman.
|
Pasal 7
|
(1) Kekayaan milik Desa diberi kode barang dalam rangka pengamanan.
|
|
(2) Kekayaan
milik
desa
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan pada buku administrasi desa.
|
|
(3) Kekayaan
milik
desa
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan
dokumen kepemilikan atas nama desa
dapat berupa
Buku Letter
C, buku rincikan, Girik,
akta jual beli, akta hibah dan atau
sertifikat.
|
Pasal 8
|
(1) Biaya
pengelolaan kekayaan
desa dibebankan
pada
APBDesa;
|
|
(2)
Pertanggungjawaban pengelolaan
kekayaan
desa
merupakan bagian yang
tidak terpisahkan
dari pertanggungjawaban APBDesa.
|
BAB IV
PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENGGUNAAN
KEKAYAAN MILIK DESA
Bagian
Kesatu
Perencanaan
Pasal 9
|
(1) Kegiatan perencanaan kebutuhan dalam pengelolaan
kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dituangkan dalam Rencana PembangunanJangka Menengah
Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun;
|
|
(2) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah
memperhatikan ketersediaan kekayaan atau aset desa yang ada.
|
Bagian Kedua
Pengadaan
Pasal 10
|
(1) Kegiatan pengadaan
aset
desa
dalam pengelolaan kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip
efisien, efektif, transparan dan
terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel.
|
|
(2) Pengadaan barang/jasa
di
desa
berpedoman
pada
Peraturan Bupati Cirebon Nomor
122 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
|
Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal 11
|
(1) Penggunaan kekayaan milik desa dalam pengelolaan
kekayaan milik
desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat
(1),
ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
|
|
(2) Status penggunaan kekayaan milik Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan
Kuwu.
|
BAB V
PEMANFAATAN KEKAYAAN MILIK DESA
Bagian Kesatu
Pemanfaatan
Pasal 12
|
Pemanfaatan kekayaan milik desa
dilakukan dengan cara :
|
|
a.
Sewa;
|
|
b.
Pinjam Pake;
|
|
c.
kerjasama pemanfaatan;
|
|
d.
bangun guna serah dan bangun serah guna.
|
Pasal 13
|
(1) Pemanfaatan
kekayaan
desa dengan cara sewa
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12
huruf a, dengan ketentuan :
|
|
a.
menguntungkan
desa;
|
|
b.
jangka waktu 1
(satu) tahun dan dapat
diperpanjang;
|
|
c.
dilakukan dengan perjanjian sewa
menyewa;
|
|
d.
tarif sewa ditetapkan
dengan Keputusan Kuwu.
|
|
(2) Pemanfaatan
kekayaan desa dengan
cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 huruf b dilakukan dengan ketentuan :
|
|
a.
hanya dilakukan
antar Pemerintah Desa;
|
|
b.
obyek pinjam pakai kecuali
tanah desa
dan bangunan;
|
|
c.
jangka waktu paling
lama 7 (tujuh)
hari dan
dapat diperpanjang;
|
|
d.
dilakukan dengan perjanjian pinjam
pakai.
|
|
(3) Perjanjian pinjam pakai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat
:
|
|
a.
pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
|
|
b.
obyek perjanjian pinjam pakai;
|
|
c.
jangka waktu;
|
|
d.
hak dan kewajiban para pihak;
|
|
e.
keadaan diluar kemampuan para
pihak
(force
majeure); dan
|
|
f.
peninjauan pelaksanaan perjanjian.
|
|
(4) Perjanjian sewa
menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
paling sedikit memuat :
|
|
a.
pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
|
|
b.
obyek perjanjian sewa menyewa;
|
|
c.
jangka waktu;
|
|
d.
hak dan kewajiban para pihak;
|
|
e.
penyelesaian perselisihan;
|
|
f.
keadaan di luar kemampuan
para pihak (force
majeure); dan
|
|
g.
peninjauan pelaksanaan perjanjian.
|
|
(5) Penetapan
besaran
nilai tarif
sewa sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf d, mempertimbangkan
dan memperhatikan nilai produktifitas dan harga umum setempat.
|
|
(6) Segala biaya yang timbul akibat
adanya sewa
menyewa kekayaan desa
menjadi
tanggungan
pemohon atau penyewa.
|
|
(7) Dalam
hal salah satu
pihak melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada
ayat (2) dikenakan sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Pasal 14
|
(1) Setelah jangka waktu
sewa berakhir, pemohon sewa
berkewajiban menyerahkan
kekayaan desa kepada
Pemerintah Desa yang dituangkan dalam
berita acara.
|
|
(2) Dalam hal pemohon sewa mengajukan perpanjangan sewa,
maka
permohonan tersebut harus disampaikan kepada kuwu paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
sewa.
|
|
(3) Pemohon sewa tidak dibenarkan menyewakan kepada
pihak lain.
|
Pasal 15
|
Pemanfaatan kekayaan
desa dengan
cara sewa yang
melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun berpedoman pada
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan
Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Aset Desa.
|
Pasal 16
|
Pemanfaatan
Kekayaan Desa Dengan Cara Kerjasama Pemanfaatan Sebagaimana Dimaksud Dalam
Pasal N12 Huruf C, Berpedoman Pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Pengelolaan kekayaan Desa dan Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan asset
Desa.
|
Pasal 17
|
Pemanfaatan
kekayaan desa berupa bangun
guna serah dan bangun
serah
guna sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf d,
berpedoman pada
Peraturan
Bupati Nomor
44
Tahun
2011 tentang Tata Cara
Pengelolaan
Kekayaan
Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1
tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
|
Bagian Kedua
Hasil Pemanfaatan
Pasal 18
|
(1) Hasil pemanfaatan kekayaan milik desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13, pasal 15, pasal
16, dan pasal 17 merupakan pendapatan desa.
|
|
(2) Pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan pada kelompok pendapatan asli desa (PAD Desa).
|
|
(3) Pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
penerimaan desa
wajib
seluruhnya disetorkan pada rekening kas desa dan ditetapkan dalam peraturan desa tentang APBDesa.
|
Pasal 19
|
(1) Hasil pemanfaatan kekayaan milik
desa
yang merupakanpendapatan asli
desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam berita acara musyawarah desa untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
|
|
(2) Mekanisme pencairan
atau
penarikan
dana
dari
rekening kas desa berpedoman pada
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun
2015
tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
|
BAB VI
PEMANFAATAN,
PENGOLAHAN DAN HASIL PEMANFAATAN
TANAH KAS DESA
Bagian Kesatu
Pemanfaatan /
peruntukan
Paragraph 1
Tanah Titisara
Pasal 20
|
Pemanfaatan
Tanah Titisara digunakan untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat
|
Pasal 21
|
Pemanfaatan
tanah bengkok digunakan untuk tambahan tunjangan Kuwu dan
Perangkat Desa lainnya selain
penghasilan tetap.
|
Bagian kedua
Pengelolaan
Paragraf 1
Pengelolaan tanah titisara
Pasal 22
|
|
(1) Pengelolaan tanah
titisara dilakukan dengan sistem lelang terbuka.
|
|
|
(2) Sistem lelang
terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat
desa setempat dan penetapan harga lelang berdasarkan hasil penawaran tertinggi dari peserta lelang.
|
|
|
(3) Lelangan tanah
titisara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Panitia
Lelang yang
ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
|
|
|
(4) Panitia lelang sebagaimana dimaksud padaayat (3)terdiri dari :
|
|
|
a.
Kuwu selaku penanggungjawab;
|
|
|
b.
Sekretaris Desa selaku ketua;
|
|
|
c.
Bendahara Desa selaku bendahara lelang;
|
|
|
d.
Juru lelang yang berasal dari salah satuPerangkat Desa;
|
|
|
(5) Lelangan tanah
titisara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dihadiri
oleh camat atau perangkat
kecamatan yang ditunjuk dan disaksikan oleh
unsur BPD.
|
|
|
(6) Panitia lelang sebagaimana dimaksud padaayat (4)memiliki tugas
sebagai berikut :
|
|
|
a.
Membuat daftar tanah titisara
yang akan
dilelangkan;
|
|
|
b.
Menetapkan
standar
harga terendah
tanah
titisara yang akan
dilelangkan berdasarkan
hasil lelang tahun sebelumnya;
|
|
|
c.
Membuat berita
acara lelangan titisara;
|
|
|
d.
Membuat perjanjian tertulis
antara Kuwu dan pemenang lelang.
|
|
|
(7)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf d, memuat
hak dan kewajiban
dari pemerintah desa dan pemenang lelang.
|
|
|
(8) Pemenang lelang
memperoleh hak garap selama
satu tahun, yang dimulai dari musim
tanam rendeng berjalan,
dan berakhir pada musim gaduh tahun berikutnya.
|
|
|
(9)
Pengelolaan
tanah titisara yang dilakukan dengan
cara lelang tidak diperbolehkan mengubah
batas
tanah, mengubah
penggunaan tanah pertanian menjadi tanah
non pertanian, kecuali
telah ada
rekomendasi alih fungsi lahan yang
dikeluarkan
oleh instansi yang
berwenang.
|
|
|
(10)
Mekanisme lelang
tanah titisara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kuwu.
|
Paragraf 2
Pengelolaan tanah
Bengkok sebagai hak garap
Pasal 23
|
|
(1) Kuwu
dan perangkat desa
diberikan
penghasilan tambahan berupa
hak garap tanah
bengkok.
|
|
|
(2)
Kuwu menetapkan lokasi
tanah
bengkok dan luas tanah bengkok sebagai hak garap untuk Kuwu dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan Keputusan Kuwu.
|
|
|
(3) Penetapan luas
tanah
bengkok
sebagai
hak
garap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kemampuan potensi kekayaan desa.
|
Pasal 24
|
|
(1) Pemberian dan
penyerahan hak
garap
bengkok disesuaikan dengan musim
garapan atau tanam.
|
|
|
(2) Musim garapan atau tanam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
|
|
|
a. Musim rendeng
tahun berjalan;
|
|
|
b. Musim gaduh
atau kemarau tahun berjalan;
|
|
|
c. Musim rendeng
tahun berikutnya;
|
|
|
d. Musim gaduh
atau kemarau tahun berikutnya;
|
|
|
(3) Musim rendeng tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, rentang waktunya adalah antara bulan oktober sampai dengan bulan april tahun berikutnya.
|
|
|
(4) Musim gaduh atau kemarau tahun berjalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf
b, rentang waktunya adalah antara bulan mei sampai dengan bulan
September.
|
|
|
(5) Musim rendeng tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, rentang waktunya adalah antara bulan oktober sampai dengan bulan april tahun berikutnya.
|
|
|
(6) Musim gaduh
atau kemarau tahun
berikutnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf
d, rentang waktunya adalah antara
bulan mei sampai dengan bulan September.
|
Bagian ketiga
Hasil Pemanfaatan
Paragraf 1
Tanah bengkok sebagai hak garap
Pasal 25
|
|
(1) Hasil pemanfaatan hak garap bengkok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak
disetorkan pada rekening kas desa.
|
|
|
(2) Hasil pemanfaatan Hak garap bengkok
yang diterima oleh Kuwu dan
Perangkat Desa disesuaikan dengan musim garapan atau tanam.
|
|
|
(3) Perhitungan Hasil
pemanfaatan hak garap bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi secara proporsional dalam 12 (dua belas)
bulan.
|
Pasal 26
|
|
(1) Bagi kuwu
dan perangkat
desa yang dilantik dalam
rentang waktu musim gaduh tahun berjalan, maka hak garap bengkoknya diberikan mulai musim rendeng
tahun berjalan.
|
|
|
(2) Bagi kuwu
dan perangkat
desa yang dilantik dalam
rentang waktu
musim rendeng tahun berjalan, maka hak garap bengkoknya
diberikan mulai musim gaduh tahun berjalan.
|
|
|
(3) Bagi kuwu
dan perangkat
desa yang berhenti dalam
rentang waktu musim
gaduh tahun berjalan, maka hak garap bengkoknya sampai akhir musim gaduh tahun berjalan.
|
|
|
(4) Bagi kuwu
dan perangkat
desa yang berhenti dalam
rentang waktu
musim rendeng tahun berjalan, maka hak garap bengkoknya
sampai akhir musim rendeng tahun berjalan.
|
|
|
(5) Perhitungan selisih bulan
dalam
rentang waktu musim rendeng atau
musim
gaduh
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), (2), (3),dan (4) mengacu pada ketentuan pasal 25 ayat
(3).
|
Pasal 27
|
|
Kuwu dan
Perangkat Desa yang diberhentikan dengan tidak hormat, maka hak garapnya
langsung dikembalikan setelah musim garapan atau tanam berjalan.
|
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN KUWU DAN
PERANGKAT DESA
Bagian kesatu
Hak
Pasal 28
|
|
Kuwu
dan Perangkat Desa mempunyai hak :
|
|
|
a. Menerima hasil
pemanfaatan dari pengelolaan hak garap bengkok sebagai
tambahan tunjangan penghasilan;
|
|
|
b. Mengelola secara
penuh hak garap bengkok atau dapat dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak lain.
|
|
|
c. Memperoleh
pengarem-arem atau tunjangan
kesejahteraanbagi Kuwu
telah habis masa jabatannya dan Perangkat Desa yang telah berhenti kecuali Kuwu dan perangkat desa yang
diberhentikan dengan tidak hormat.
|
|
|
d. pengarem-arem atau tunjangan kesejahteraan bagi Kuwu dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c, bersumber dari hasil pengelolaan tanah kas Desa.
|
|
|
e. pengarem-arem atau tunjangan kesejahteraan bagi Kuwu dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus dimasukan dalam APBDesa.
|
Bagian kedua
Kewajiban
Pasal 29
|
|
Kuwu
dan Perangkat Desa mempunyai kewajiban :
|
|
|
a. Mempertahankan dan
memelihara
keutuhan
luas
tanah kas desa;
|
|
|
b. Menjaga fungsi
dan kualitas tanah kas desa;
|
|
|
c. Membayar biaya
pajak bumi dan bangunan tanah bengkok sebagai hak garap.
|
|
|
d. Mengembalikan hak garap bengkok apabila sudah berhenti dari jabatan Kuwu maupun
perangkat desa sesuai dengan ketentuan pasal 26.
|
Bagian ketiga
Larangan
Pasal 30
|
|
Kuwu
dan Perangkat Desa dilarang :
|
|
|
a. Mengelola tanah
bengkok atau
dikerjasamakan pengelolaannya sebelum
waktunya;
|
|
|
b. Mengelola tanah
bengkok atau
dikerjasamakan pengelolaannya
melebihi luas yang telah ditentukan;
|
|
|
c. Mengelola tanah
bengkok atau
dikerjasamakan pengelolaannya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun
garapan.
|
|
|
d. Melakukan alih
fungsi tanah bengkok;
|
BAB VIII
PENGAMANAN, PEMELIHARAAN DAN PELEPASAN
KEKAYAAN MILIK DESA
Bagian Kesatu
Pengamanan dan Pemeliharaan
Pasal 31
|
|
(1) Pengamanan dan
pemeliharaan
dalam pengelolaan kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib
dilakukan oleh Kuwu
dan Perangkat Desa.
|
|
|
(2) Pengamanan dan
pemeliharaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
|
|
|
a.
administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan
dan
penyimpanan dokumen kepemilikan;
|
|
|
b.
fisik untuk
mencegah terjadinya penurunan
fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
|
|
|
c.
pengamanan fisik untuk
tanah dan bangunan
dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas;
|
|
|
d.
selain tanah dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf c dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan;
dan
|
|
|
e.
pengamanan hukum antara lain
dengan melengkapi bukti status
kepemilikan.
|
|
|
(3) pengamanan hukum
antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan.
|
Bagian Kedua
Pelepasan Kekayaan Milik Desa
Paragraf 1
Penghapusan
Pasal 32
|
|
(1) Penghapusan kekayaan milik
desa
merupakan kegiatan menghapus atau
meniadakan kekayaan milik desa dari buku data inventaris
desa.
|
|
|
(2) Penghapusan kekayaan milik
desa
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan
dalam hal kekayaan desa karena
terjadinya, antara lain:
|
|
|
a. beralih
kepemilikan;
|
|
|
b. pemusnahan
kekayaan;
|
|
|
c. sebab
lain/hibah
|
|
|
(3) Penghapusan kekayaan milik
desa
yang
beralih kepemilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
|
|
|
a. pemindahtanganan atas
aset desa kepada pihak lain;
|
|
|
b. putusan pengadilan yang
telah
berkekuatan
hukum tetap.
|
|
|
c. Desa yang kehilangan hak sebagai
akibat dari putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b, wajib menghapus
dari
daftar
inventaris
aset
milik desa.
|
|
|
(4) Pemusnahan kekayaan milik
desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dengan ketentuan:
|
|
|
a. berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan atau tidak
memiliki nilai ekonomis, antara lain meja,
kursi, komputer;
|
|
|
b. dibuatkan Berita
Acara
pemusnahan
sebagai
dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
|
|
|
(5) Penghapusan kekayaan milik desa karena terjadinya sebab lain/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara
lain:
|
|
|
a. hilang;
|
|
|
b. kecurian; dan
|
|
|
c. terbakar.
|
Pasal 33
|
|
Penghapusan kekayaan desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32
ayat (3) terlebih
dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkandengan Keputusan Kuwu setelah mendapat persetujuan Bupati.
|
Pasal 34
|
|
(1) Penghapusan kekayaan desa selain sebagaimana dimaksud\pada Pasal
32 ayat (3) tidak perlu mendapat
persetujuan Bupati.
|
|
|
(2) Penghapusan kekayaan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih
dahulu dibuat Berita Acara dan
ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
|
Paragrap 2
Pemindahtanganan
Pasal 35
|
|
(1) Bentuk
pemindahtanganan kekayaan milik desa sebagaimana,meliputi:
|
|
|
a. tukar menukar;
|
|
|
b. penjualan;
|
|
|
c. penyertaan
modal Pemerintah Desa.
|
|
|
(2) Pemindahtanganan kekayaan desa
sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya
dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
|
|
|
(3) Pemindahtanganan kekayaan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
|
Pasal 36
|
|
Format
Keputusan Kuwu tentang Penggunaan Aset Desa,
Format Berita Acara dan Keputusan Kuwu
tentang Penghapusan Aset Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
|
|
Pemberian
pengarem-arem atau tunjangan kesejahteraan
bagi Kuwu dan Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28
huruf c, diatur lebih lanjut oleh Keputusan
Kuwu.
|
Pasal 38
|
|
Kuwu
dan Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa
ini tetap mendapat hak atas hasil pemanfaatan dari pengelolaan tanah bengkok sampai habis masa tugasnya.
|
Pasal 39
|
|
Kuwu dan Perangkat Desa yang mengelola secara penuh hak garap
bengkok atau dikerjasamakan pengelolaannya
dengan pihak lain tetap berjalan sampai musim garapan atau tanam
tahun 2018,
dan selanjutnya
pengelolaan tanah bengkok dilakukan secara lelang.
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
|
|
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
|
Pasal 41
|
|
Dengan
berlakunya Peraturan Desa ini, maka
Peraturan Desa Gegesikkulon yang
sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
Pasal 42
|
|
Agar
Setiap Orang Dapat Mengetahui, Memerintahkan Pengundanan Peraturan Desa Ini
Dalam Lembaran Desa.
|
Di
tetapkan di
|
:
|
Gegesikkulon
|
Pada
tanggal
|
:
|
16 Mei 2016
|
|
|
|
|
KUWU GEGESIKKULON
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd
|
|
|
|
|
|
GATOT SUTRISNO
|
|
|
|
|
|
|
Di
undangkan di
|
:
|
GEGESIKKULON
|
Pada
tanggal
|
:
|
16
Mei 2016
|
|
|
|
SEKRETARIS
DESA GEGESIKKULON
|
|
|
|
SANIJA
|
|
LEMBARAN
DESA GEGESIKKULON TAHUN 2016 NOMOR 05 SERI E .2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|